Alfeus Jebabun telah berpengalaman selama 10 tahun dalam penelitian di bidang hukum. Dia memiliki keahlian dalam bidang hukum administrasi negara dan hukum acara perdata umum. Alfeus meraih gelar Sarjana Hukum pada Tahun 2011 dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, dan Magister Hukum dari Universitas Pelita Harapan pada Tahun 2018. Alfeus bergabung sebagai peneliti di LeIP Tahun 2012, dan terlibat dalam berbagai riset dan advokasi, baik yang diselenggarakan LeIP, Puslitbang Mahkamah Agung, maupun lembaga eksternal. Sebagai Peneliti LeIP, Alfeus terlibat aktif dalam penelitian dan penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, beserta perubahannya Tahun 2019.
Alfeus juga terlibat sebagai Tim Asistensi Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung 2018. Sejak Agustus 2023, Alfeus diberi kepercayaan sebagai Konsultan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 bidang Penegakan Hukum Tata Usaha Negara. Selain sebagai peneliti, Alfeus juga merupakan seorang pengacara yang banyak menangani sengketa terkait hukum administrasi negara, izin pertambangan, dan hukum perdata. Hasil penelitian yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku, antara lain: (1) Perluasan Kewenangan Peradilan Administrasi dalam Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad – OOD); (2) Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Perkara Tata Usaha Negara; (3) Asesmen Awal Pemasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia; (4) Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia Penelitian Format Putusan Pengadilan Indonesia: Studi Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung; (5) Laporan Kajian Putusan Perkara Lingkungan Hidup.