Prof. R. Subekti, S.H. (1968-1974)

Prof. R. Subekti, S.H. (1968-1974)
Ketua Mahkamah Agung keempat ini dilahirkan di Solo pada 14 Mei 1914 dan meninggal di Bandung pada 9 Desember 1992. Beliau menyelesaikan pendidikan hukum di Rechtshogeschool2 Batavia. Jabatan yang pernah dipegang beliau dalam peradilan antara lain pegawai diperbantukan pada Presiden Raad van Justitie (1939), Hakim Pengadila Negeri Semarang (1942), Ketua Pengadilan Negeri Purworejo (1944), Panitera Mahkamah Agung RI (1946), Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Makassar (1952), Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (1955), dan terakhir Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (1958), sebelum diangkat menjadi Ketua MA tahun 1968.
Subekti cukup aktif di dunia pendidikan tinggi dan membuat beliau diangkat menjadi Guru Besar bidang hukum perdata di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1957. Subekti sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana tahun 1958 dan dekan Fakultas Hukum UI pada tahun 1964. Memasuki masa pensiunnya, beliau pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
2 Rechtshogeschool merupakan suatu lembaga pendidikan tinggi hukum yang dibuka pada 28 Oktober 1924 dan menggantikan Rechtsschool/Sekolah Hukum.
Bandung pada tahun 1975-1988, Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tahun 1977 dan staf ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman.
Pada masa kepemimpinan Soebekti sebagai Ketua Mahkamah Agung, UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (UU No. 14/1970) disahkan sebagai pengganti UU No.19/1964 dan UU No.13/1965. UU No.14/1970 menyatakan bahwa MA berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi semua yurisdiksi namun kontrol atas aspek organisatoris, administratif dan finansial menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Pemerintah. Di luar pekerjaannya yang berkutat dalam dunia pengadilan, Subekti aktif menulis buku-buku hukum antara lain “Hukum Perjanjian”, “Hukum Acara Perdata”, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, dan “Pokok-Pokok Hukum Perdata”.
Sumber :
• Sebastian Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (LeIP: Jakarta, 2012)
• http://www.citraaditya.com/pengarang.php?id=126
• http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21016/ketua-ma-dari-kusumah- atmadja-hingga-harifin-a-tumpa