Persitegangan antara hukum rakyat dengan hukum negara telah terjadi sejak zaman pendudukan kolonial di Indonesia dan niscaya terjadi pada negara-negara yang terbentuk atas berbagai suku bangsa dengan keragaman budayanya. Persitegangan hukum yang berbeda tersebut tidak jarang berujung pada konflik horizontal maupun vertikal. Ketidakharmonisan hukum rakyat dan negara mengemuka sebagai akibat dari kebijakan pembangunan hukum nasional yang mentransplantasikan hukum yang ‘asing’ dengan berbagai cara kepada masyarakat yang sejatinya mempunyai hukumnya sendiri. Kata asing dalam hal ini dapat dimaknai dalam dua pengertian, di satu sisi ‘asing’ dapat bersumber dari hukum kaum penjajah yang diterapkan di daerah koloni, dan di sisi lain hukum yang ‘asing’ itu adalah hukum nasional yang menjadi produk dari unifikasi dan modernisasi hukum, yang mana dua hal tersebut secara langsung maupun tidak menyingkirkan keragaman hukum rakyat atau anasir sistem hukum yang ada di luar sistem hukum negara/nasional.
Silahkan Unduh File PDF “Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Hukum Indonesia: Masalah dan Tantangan ke Depan“.