Konsistensi dan kualitas putusan telah lama menjadi permasalahan di Mahkamah Agung (MA) dan badan pengadilan di bawahnya. Untuk menjawab permasalahan ini sejak 2003 dalam Cetak Biru Pembaruan MA, telah digariskan perlunya diterapkan sistem kamar dalam penanganan perkara. Sistem kamar adalah sistem pengelompokan para hakim agung berdasarkan keahlian masing-masing dalam kamar-kamar (jenis) perkara, di mana para hakim agung tersebut hanya akan mengadili perkara yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Silahkan Unduh File PDF “Evaluasi 1 Tahun Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2011-2012“.