Nur Syarifah [1]
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memandatkan tugas hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara.[2] Dalam melaksanakan tugas tersebut, baik lembaga peradilan maupun hakim dibekali jaminan kemandirian atau independensi yang berlaku universal, yaitu independensi kekuasaan kehakiman.[3] Independensi ini tidak menjadikan lembaga peradilan ... Read More
Category: Opini
08
Dec2015
Oleh: Nur Syarifah[1]
Pengantar
Bulan Februari lalu Badan Legislasi DPR telah memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.[2] Hal ini ditanggapi secara positif terutama oleh kalangan hakim, mengingat hingga kini tidak ada satupun perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang jabatan hakim. Dalam UU ... Read More
8 December 2015Liza Farihah
08
Dec2015
Nur Syarifah[1]
Runtuhnya kepemimpinan Soeharto di tahun 1998 telah menuntut adanya Pemerintah yang terbuka, dalam artian memberi ruang partisipasi yang lebih luas dalam pengambilan keputusan publik. Hal ini disebabkan pemerintahan orde baru sangat membatasi keterlibatan publik dan transparansi menjadi hal yang tabu. Akibatnya, penyelenggaraan negara jauh dari akuntabel. Pengambilan ... Read More
8 December 2015Liza Farihah
08
Dec2015
Oleh: Nur Syarifah [1]
Pengantar
Pidana pembayaran uang pengganti pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Instrumen ini kemudian diteruskan dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 (UU 3/1971) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU ... Read More
8 December 2015Liza Farihah
16
Nov2015
Oleh: Della Sri Wahyuni (Penulis adalah Peneliti Muda pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan)
Makalah ini dipresentasikan pada sesi panel dalam Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Nasional (AFHI) ke-3 di Universitas Airlangga Surabaya, 27-28 Agustus 2013.
Pengantar
Persitegangan antara hukum rakyat dengan hukum negara telah terjadi sejak zaman pendudukan kolonial ... Read More
16 November 2015Liza Farihah
16
Nov2015
Pengantar
Gagasan mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sudah cukup lama dilontarkan sebagai respon atas permasalahan tunggakan perkara (case backlog) di Mahkamah Agung (MA). Gagasan-gagasan di atas berangkat dari asumsi bahwa salah satu penyebab tunggakan perkara di MA adalah karena banyaknya jumlah perkara yang masuk ke ... Read More
16 November 2015Liza Farihah
13
Nov2015
“Ternyata, masih banyak LBH kampus yang dilarang berpraktek oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, si aparat yang melarang itu masih saja menggunakan Pasal 31 yang nyata-nyata sudah dicabut.”
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19342/masih-ada-lbh-kampus-yang-dilarang-berpraktek)
“Rikardus dan Adrianus dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Padahal, MK sudah mencabut delik ... Read More
13 November 2015Liza Farihah
28
Oct2015
Lima tahun sudah seleksi hakim terbengkalai akibat tidak adanya kata sepakat antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Hingga kemudian di bulan Mei 2015 perwakilan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) menggugat keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang dipermasalahkan oleh IKAHI ... Read More
28 October 2015admin
02
Oct2015
Permasalahan kepastian hukum merupakan isu mendasar yang dihadapi dunia hukum Indonesia. Salah satu faktor penyebab ketidakpastian hukum adalah inkonsistensi putusan pengadilan yang meluas dan berakar hingga ke Mahkamah Agung (MA). Beberapa permasalahan mendasar yang terjadi di MA yang mengakibatkan inkonsistensi putusan adalah: Pertama, sistem pendistribusian perkara yang tidak mempertimbangkan kompetensi dan ... Read More
2 October 2015admin
02
Oct2015
Inkonsistensi Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara (kasasi dan peninjauan kembali) merupakan masalah klasik yang secara perlahan namun pasti telah membuat MA semakin jauh dari fungsi utamanya, yaitu menjaga kesatuan penerapan hukum.
Belum (jika tidak bisa dibilang tidak) konsistennya putusanputusan MA menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat dan berdampak pada banyak hal, ... Read More
2 October 2015admin